Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) - IDI DKI Jakarta

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Pedoman moral dan etik bagi seluruh dokter di Indonesia dalam menjalankan profesi yang luhur dan mulia.

Kewajiban Umum
Pasal 1

Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.

Pasal 2

Seorang dokter wajib senantiasa melakukan profesinya menurut standar profesi yang tertinggi.

Pasal 3

Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Kewajiban Terhadap Pasien
Pasal 10

Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan keterampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien/keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.

Pasal 12

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Kewajiban Terhadap Teman Sejawat
Pasal 18

Setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 19

Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.